INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2026
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 13 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
Peraturan ini tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dengan isi sebagai berikut:
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang memuat:
tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I:
Pendahuluan;
b. BAB II:
Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. BAB III:
Gambaran Keuangan Daerah;
d. BAB IV:
Permasalahan dan Isu Strategis Daerah;
e. BAB V:
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
f. BAB VI:
Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan;
g. BAB VII:
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
h. BAB VIII:
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan
i. BAB IX:
Penutup. Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan
c. terjadi perubahan yang mendasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
