Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa. Untuk terciptanya tertib arsip di lingkungan Pemprov Sumsel, maka kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif, terpadu dan kontinyu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan umum, pengelolaan, sumber daya manusia kearsipan, kelembagaan penyelenggara, sarana dan prasarana, pembinaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, larangan,penataan dan penegakan hukum, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
18 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2014

Sumber
LD.2014/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar