Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Diatur tentang 31 bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
2 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2008

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2008

Berlaku Tanggal
26 Mei 2008

Sumber
LD.2008/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar