INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Sumsel Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah perlu disesuaikan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai:
pengertian dalam ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan prolegda, program legislasi daerah, tata cara penyiapan rancangan prolegda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
