INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 PERDA no6 Tahun 1982, modal dasar Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru terdiri dari atas semua aktiva dan passiba berupa hak, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari NV. Perseroan Dagang dan Perindustrian Meru. Mengingat di dalam Peraturan Daerah No.6 Tahun 1982 tersebut tidak menyebutkan besarnya nominal modal dasar Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru, maka dipandang perlu untuk mencantumkan besarnya modal dasar perusahaan daerah sehingga dapat dijadikan pedoman dan landasan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penganggaran modal darar dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Kepmendagri No.50 Tahun 1999
- Kepmendagri No.153 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Provini Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.6 Tahun 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah No.6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.