Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor beserta perubahannya, Perda Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Perda Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan beserta perubahannya perlu diadakan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah baru. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, jenis pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
3 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2012

Sumber
LD.2011/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar