Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakn sumber daya alam yang tak terbarukan, mempunyai peranan penting dala memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu diperlukan pengturan dalam pengelolaannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No,19 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.10 tahun 2004
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.38 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2007
  8. Undang-Undang No.26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang No.4 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No.22 Tahun 2009
  11. Undang-Undang No.25 Tahun 2009
  12. Undang-Undang No.26 Tahun 2009
  13. Undang-Undang No.32 Tahun 2009
  14. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2010
  18. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2010
  20. Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2010
  21. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Kegiaatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai:
Wilayah Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan. Selain itu juga diatur mengenai:
Pengutamaan Kepentingan dalam Negeri Pengendali Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara, Peningkatan Nilai Tambah, Pengelolaan dan Pemurnian Mineral dan Batubara, Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, serta Pembinan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2011

Berlaku Tanggal
11 Maret 2011

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar