Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dengan perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi, Keasistenan, Tata kerja, staf ahli gubernur, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan organisasi Sekretariat DPRD Provinsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
7 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2008

Berlaku Tanggal
23 Juni 2008

Sumber
LD.2008/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dan peraturan pelaksanaannya.

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar