INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 – 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai jabaran dari visi, misi dan program Gubernur Sumatera Selatan Terpilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah pada Pasal 150 ayat (3) huruf e Rencana Pemangunan Jangka Menengah Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan RPJMD, Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.