INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politikdan Partai Politik Lokal tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009
- Peraturan BPK No.2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014
- Qanun Aceh No.8 Tahun 2007
- Qanun Aceh No.2 Tahun 2017
- Peraturan Gubernur Aceh No.5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran, Tata Cara Pengajuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.