INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah &# Nangun Sat Kerthi Loka Bali&# melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru perlu melakukan fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu, asilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, fasilitasi pelindungan pura, fasilitasi pelindungan pratima, fasilitasi pelindungan simbol keagamaan, larangan dan sanĂ¡
is, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.