Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Asing di Daerah, perlu dilakukan pemantauan Tenaga Kerja Asing secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013
  6. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2014
  8. PMDN No.11 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2015
  10. PMDN No.50 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Prov Banten Nomor 4 Tahun 2016

1.ketentuan umum;
2.ruang lingkup dan sasaran;
3.penyelenggaraan;
4.pemantauan tenaga kerja asing dan pemberi kerja tenaga kerja asing;
5.pendanaan;
6.pelaporan;
7.penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
07 Maret 2017

Berlaku Tanggal
07 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar