INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Pertda Prov. Banten Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Banten, dibentuk Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dan Badan daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 23 Th 2000
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Th 2017
- Peraturan Daerah Prov. banten No 8 th 2016.
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. kab. Lebak;
4. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil.Kab. Pandeglang;
5. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten serang;
6. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kab. Tangerang;
7. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Banten Wil. Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
8. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. banten Wil. Lebak dan Tangerang;
9. Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Banten Wil. Pandeglang, serang dan Cilegon;
10. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten Wilayah Utara;
11. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten Wilayah Selatan;
12. UPTD Taman Budaya dan Museum;
13. UPTD Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan;
14. UPTD Rumah sakit Umum Daerah Banten;
15. UPTD Rumah sakit Umum Daerah Malingping;
16. UPTD Pelatihan Kesehatan;
17. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah;
18. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciujung – Cidanau;
19. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai idurian – Cisadane;
20. UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ciliman – Cisawarna;
21. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang;
22. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang – Cilegon;
23. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang;
24. UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak;
25. UPTD Pengujian Bahan, Kontruksi bangunan dan Informasi Kontruksi;
26. UPTD Perlindungan Sosial;
27. UPTD Panti sosial Rehabilitasi Sosial;
28. UPTD Latihan Kerja;
29. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon;
30. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Serang, Kab. Pandeglang, dan Kab. Lebak;
31. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab. Tangerang;
32. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
33. UPTD Laboratorium Lingkungan;
34. UPTD Sertifikasi dan Perbenihan tanaman Hutan;
35. UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya Banten;
36. UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan;
37. UPTD Pembinaan dan Pelatihan Olah Raga;
38. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan;
39. UPTD Produksi Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut;
40. UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan;
41. UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
42. UPTD Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
43. UPTD Pengujian Pakan dan Pembibitan Ternak;
44. UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner;
45. UPTD Pengujian dan sertifikasi Mutu Barang;
46. UPTD Pengembangan Teknologi dan Standarisisi Industri;
47. UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan pangan;
48. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang;
49. UPTD Pengelolaan Pendapatan daerah Cikande;
50. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang;
51. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rangkasbitung;
52. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Malingping;
53. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat;
54. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serpong;
55. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja;
56. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikokol;
57. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug;
58. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cilegon;
59. Jabatan;
60. Instalasi UPTD/satuan Kerja;
61. Tata Kerja;
62. Rincian Tugas;
63. Pembiayaan;
64. Ketentuan Perlaihan;
65. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.