Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Se-provinsi Banten Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan keuangan pengadaan kendaraan bermotor roda dua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  2. Nomor 11 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. PM Nomor 24 Tahun 2013
  6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2015

1. Ketentuan Umum, 2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sumber Dana Penganggaran;
5.Rician Penggunaan Anggaran;
6. Mekanisme Pencairan;
7. Pelaksanaan;
8. Pengawasan;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
21 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Se-provinsi Banten Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2016

Berlaku Tanggal
31 Maret 2016

Sumber
BD.2016/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar