Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 diperlukan acuan secara menyeluruh bagi Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan guna efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 23 Th 2000
  2. Undang-Undang No 17 Th 2003
  3. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Th 2014
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Th 2010
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Th 2006
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 th 2016
  9. Per.Kep. Lembaga Kebijakan Peng Barang/Jasa Pemerintah No 5 Th 2012
  10. Peraturan Daerah Prov. Banten No 7 th 2006
  11. Peraturan Daerah Nomor 8 Th 2016
  12. Peraturan Gubernur Banten No 70 Th 2017
  13. Peraturan Gubernur Banten No 55 Th 2017.

Peraturan Gubernur Provinsi Banten Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018

Berlaku Tanggal
03 Januari 2018

Sumber
BD.2018/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar