Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. PM Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
  6. PM Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
  8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2008
  9. Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2010

terdapat dalam pasal 18a

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
41 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2016

Berlaku Tanggal
06 Juni 2016

Sumber
BD.2016/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar