Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengurusan perijinan dan non perijinan perlu adanya pengaturan yang terukur dan dibakukan pada standar operasional prosedur dalam pelaksanaannya.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 23 Th 2000
  2. Undang-Undang No 25 Th 2007
  3. Undang-Undang No 25 Th 2009
  4. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  5. Peraturan Presiden Nomor 97 Th 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Th 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Th 2011
  8. Permenpan No 35 Th 2012
  9. Per.Kep BKPM No 5 Th 2013
  10. Peraturan Daerah Prov. Banten No 7 Th 2011
  11. Peraturan Daerah Nomor 8 Th 2016
  12. Peraturan Gubernur Banten No 25 Th 2012 yg telah diubah dg Pergub Banten No 11 Th 2015.

1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup SOP;
3. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
15 Januari 2018

Sumber
BD.2018/No. 5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar