INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/kota dalam Rangka Pembangunan Fasilitasi Umum dan Infrastruktur Dasar Permukiman Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan akselerasi dan pemerataan pembangunan di wilayah Provinsi Banten, perlu sinergitas program pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabupaten Untuk sinergitas program pembangunan Provinsi dengan Kabupaten/Kota berdasarkan pembagian urusan dan kewenangan perlu adanya Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Daerah No.22 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.01/PRT/M/2014,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015,
- Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2015, dan Pergub No.72 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur Banten ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 meliputi ketentuan Umum, Maksud dan tujuan sumber dana dan Pengenggaran;
mekanisme pencairan;
Pelaksanaan;
Pengendalian Bantuan Keuangan;
Pengawasan;
Pelaporan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.