Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka ketentraman dan perlindungan masyarakat diruang publik sekitar bangunan gedung dan Jalan Provinsi diperlukan penyediaan akses pemantauan lokasi melalui penyediaan dan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) yang terintegrasi dengan sistem informasi Pemerintah Daerah;
  2. bahwa dalam rangka ketentraman dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005
  8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

1.ketentuan umum;
2.aspek teknis;
3.monitoring dan evaluasi;
4.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
74 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

Ditetapkan Tanggal
14 November 2017

Diundangkan Tanggal
14 November 2017

Berlaku Tanggal
14 November 2017

Sumber
BD.2017/NO.74

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar