Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, peninjauan tariff retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Prov Banten Nomor 9 Tahun 2011

1.ketentuan umum;
2.ruang lingkup;
3.cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan wilayah pemungutan;
4.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Banten

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2017

Berlaku Tanggal
08 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Lampiran V, IV dan VII Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar