Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 21. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 22. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 23. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011

RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi Bengkulu untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. RKPD Tahun 2015 dimaksudkan sebagai:
a. Pedoman penyusunan Renja-SKPD;
b. Bahan penyusunan RKA-SKPD;
c. Pedoman penyusunan Kebijakan Umum, PPAS, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015, dan
d. Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Tahun 2015. Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015:
a. Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran dengan DPRD;
b. SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD dengan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
11 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2014

Berlaku Tanggal
28 Mei 2014

Sumber
Berita Daerah Tahun 2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar