INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Antara Pemerintah Daerah dalam Lingkup Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa dengan adanya perubahan akurasi data potensi kendaraan dari bidang pajak dinas pendapatan daerah provinsi bengkulu tanggal 8 juni 2011, maka Pergub Bengkulu nomor 6 Tahun 2011 tentang penetapan persentase pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu untuk diubah disesuaikan dengan potensi kendaraan terbaru di kabupaten/kota provinsi bengkulu
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 10/2004
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu 7/2008
- Peraturan Daerah Provinsi bengkulu 2/2011.
Materi Pokok:
persentase bagi hasil PKB dan BBN-KB antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota adalah 70% provinsi 30% kabupaten/kota
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.