Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksalal<
  2. an ketentuan Pasal 29 dan Pasal 34 Peraturar Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, maka dalam rangka pelalsaiaan pembinaan dar penBawasan nonteknis perumahsakital secara ekstemal di Provinsi Bengkulu perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Permenkes no. 17 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Dalam menjalalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur. Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah pating banyak 5 (iima) orang anggota, Jabatan Ketua BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh anggota dan ditetapkan dalarn rapat pieno anggota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
17 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
14 April 2016

Diundangkan Tanggal
14 April 2016

Berlaku Tanggal
14 April 2016

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar