Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Kendaraan Berrnotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Berznotor penyerahan Kedua (BBN-KB II) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensilkan pemungutannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2oL1 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah provi.nsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasa.n dan insentif pajak daerah yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 😯 Tahun 2015,
  9. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011,
  10. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012.

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, objek PKB, pembebasan BBNKB II dan AWDKLLJ, tempat dan batas waktu pelaksanaan, pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
18 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2018

Berlaku Tanggal
22 Mei 2018

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar