INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- dan 7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007.
KRITERIA;
PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA;
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA TIDAK TERDUGA;
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;
MONITORING DAN EVALUASI.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.