INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan hasil Evaluasi Struktur Organisasi UPT pada Dinas dan Badan terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, maka perlu mengatur kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu;
- bahwa UPT Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Uraian Tugas Pokok dan Fungsi NPT Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Pasal 1:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 (Berita Daerah Tahun 2011), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 Huruf I, angka 2 huruf d, “
Seksi Pengawasan dan Penyuluhan”
diubah menjadi “
Seksi Standar Ukuran dan Laboratorium”
. 2. Bagian Susunan Organisasi Balai Metrologgi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah sebagaimana dimaksud Bab IV Pasal 8 huruf l angka 2 angka d adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.25 merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh peraturan ini. 3. Dengan diberlakukan Peraturan Gubernur ini maka Bagan Susunan Organisasi yang terdapat dalam lampiran 1.25 Nomor 22 tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.