INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan adalah unit pelaksana teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. SPM berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh POLTEKKES. Komponen SPM terdiri radi standar nasional pendidikan dan indikator pencapaian kinerja berdasarkan tri dharma perguruan tinggi. Sistem informasi SPM:
a. sistem informasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
b. Sistem informasi perpustakaan;
c. Sistem informasi kepegawaian;
d. Sistem informasi sarana dan prasarana;
e. Sistem infromasi keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.