Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Asn, Casn dan Non Asn di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka tertib administrasi serta efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah khususnya belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, perlu diatur ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1968 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri No13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007

Perjalanan dinas luar daerah bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat diberikan biaya sewa kendaraan dan Khusus perjalanan dinas luar daerah yang mengikutsertakan masyarakat/pihak ketiga untuk kepentingan Program dan Kegiatan Pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
26 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Asn, Casn dan Non Asn di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2019

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar