Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5), pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu Data Indonesia, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Bengkulu.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015
  12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
  13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
  14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016

Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Provinsi Bengkulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Ditetapkan Tanggal
24 September 2020

Diundangkan Tanggal
24 September 2020

Berlaku Tanggal
24 September 2020

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar