Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternakan sapi perah di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal ternak secara bergulir yang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Bengkulu berbentuk sapi perah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 33- Tahun 20-04,
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/ Permentan/OT.140/ 8/ 2006,
  7. Peraturan Menteri P-erlanian Nomor 100/P-ermentan/OT.140/7 /2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2ยท
  8. 015.

Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan dan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sistem pengembangan temak sapi perah dilaksanakan dengan cara bergulir dimana penerima temak diwajibkan mengembalikan sejumlah temak tertentu dengan jangka waktu tertentu kepada pemerintah Provinsi dalam bentuk kerjasama antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dengan Penggaduh;
Untuk satu paket ternak betina yang dikembangbiakan cara pengembaliannya adalah setiap ekor sapi perah betina dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Penggaduh harus menyerahkan keturunannya 1 (satu) ekor umur 18 (delapan belas) bulan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dalam hal paket temak betina yang dipelihara oleh Penggaduh mati, majir, hilang atau dipotong paksa yang bukan kesalahan atau kelalaian Penggaduh, maka Penggaduh yang bersangkutan bebas dari tanggungjawab dalam pengembalian untuk mengganti temaknya, dan Penggaduh yang bersangkutan bahkan mendapatkan prioritas penggantian temak dengan ketentuan tetap wajib menyetorkan keturunan sesuai ketentuan yang berlaku

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bengkulu

Nomor
28 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
07 September 2017

Diundangkan Tanggal
08 September 2017

Berlaku Tanggal
08 September 2017

Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar