INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Prosedur Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana yang dilakukan oleh Tim Rekasi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu dengan melibatkan unsur masyarakat. Dalam melaksanakan penyelamatan dan evakuasi perlu menyusun prosedur tetap tim reaksi cepat yang digunakan sebagai acuan bagi tim reaksi cepat. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkutu Nomor 3 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Provinsi Bengku1u Nornor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2013,
- Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, kedudukan prosedur tetap tim reaksi cepat BPBD Provinsi Bengkulu, Prosedur tetap tim reaksi cepat BPBD Provinsi Bengkulu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.