INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/ jasa perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasbahwa dalam rangka memberikan panduan bagi aparat pengawasan intern pemerintah menjalankan peran dan fungsi dalam hal preventif, deter dan detect sebagai early warning system atas proses pengadaan barang/ jasa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Th 1967
- Undang-Undang Nomor 17 Th. 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Th. 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Th. 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Th. 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Th. 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th. 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Th. 2018
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Th. 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ini dijadikan panduan bagi APIP dalam melakukan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/ jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
