INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata- Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 17/1997
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 28/2009
- Undang-Undang 12/2011
- Peraturan Pemerintah 20/1969
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 69/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 1/2014
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu 2/2011.
Materi Pokok:
Pencapaian Target Penerimaan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagai berikut:
a. Sampai dengan Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus). b. Sampai dengal Triwulan II sebesar 40% (empat puluh per seratus). c. Sampai dengan Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus). d. Sampai dengan Triwulan IV sebesar 17o (seratus per seratus).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.