INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka standarisasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan Pedoman Penilaian Risiko yang dapat digunakan untuk menyusun Dokumen Penilaian Risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melaukan Penilaian Risiko
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Kepala BPKP Nomor Per-1326/KILB/2009
- Peraturan Kepala BPKP Nomor Per-688/K/D4/2012
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mempercepat pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan SPIP pada Perangkat Daerah melalui identifikasi dan analisis risiko sehingga diperoleh Daftar Risiko, Status Risiko dan Peta Risikonya, Kepala perangkat Daerah/ PPKD wajib melakukan Penilaian Risiko dengan cara yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.