INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008 2. Untuk emningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kebijakan penambahan uang makan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 7. Peraturan Pemeirntah Nomor 20 Tahun 1968 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015 14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah Rp 15.00,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari kerja. (2) uang makan diberikan dalam bentuk uang.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan setelah ayar (2) ditambah satu ayat baru yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah tidak dikenakan pajak. (2) Pegawai Negeri Sipil Golongan III dikenakan Pajak sebesar 5% (lima per seratus) (3) Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dikenakan Pajak sebesar 15% (lima belas per seratus).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.