INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memelihara ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, perlu mengatur pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Materi pokok:
Bentuk, Lokasi dan Waktu Penyampaian Pendapat, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Mediasi, Koordinasi dan pemantauan, Evaluasi dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.