INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan review tugas dan fungsi perangkat daerah maka perlu penataan tugas dan fungsi pada Inspektorat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat
Materi Pokok:
Tugas dan Fungsi Sekretariat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 52 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.