INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT pada Badan Layanan Perpustakaan dan Arsip Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, yaitu:
Balai Layanan Perpustakaan. Balai Layanan Perpustakaan, terdiri dari:
Kepala Balai, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Perpustakaan, Seksi Pelestarian Bahan Pustaka dan Kelompok Jabatan Fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.