INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pengawalan Pejabat dan Orang Penting
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan pengawalan pejabat dan orang penting, perlu ditetapkan petunjuk teknis standar operasional prosedur pengawalan pejabat dan orang penting.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Materi Pokok:
Maksud dan Tujuan, Dasar Pelaksanaan, Pengolongan Pejabat dan Orang Penting dan TUgas Fungsi dan Peran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.