Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Prubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset;
  2. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
  6. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
  7. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018

Materi Pokok:
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Prubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2020

Berlaku Tanggal
24 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.12

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar