INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dalam rangka penanggulangan kemiskinan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 45/TIM/2016 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sebermas. Sebermas yang dimaksud mempunyai tugas membantu Sekretaris TKPKD dalam mengkoordinasikan penanggulangan kemiskinan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sekretariat Pemberdayaan Masyarakat
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.