Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.51 Tahun 2018 Ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan perlu diubah

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
  5. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2018.

Materi pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
20 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.51 Tahun 2018 Ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2020

Berlaku Tanggal
24 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar