INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Standardisasi Makanan Jajanan Anak Sekolah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Anak sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa, perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal perlu asupan makanan yang aman, sehat, bergizi dan layak dikonsumsi di lingkungan tumbuh kembangnya. Tetapi masih ditemukan makanan jajanan anak sekolah yang tercemar bahan berbahaya baik fisik, kimia maupun kandungan mikrobiologi melebihi batas serta bakteri patogen. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Jajanan Makanan Anak Sekolah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999,
- Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011.
Materi Pokok:
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjamin keamanan Makanan Jajanan Anak Sekolah yang memenuhi syarat higiene sanitasi, baku mutu mikrobiologi, kimia, dan fisik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.