Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitasi penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna Tertentu pada titik serah di sub penyalur/pangkalan Tertentu. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007,
  8. Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008,
  9. Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009,
  10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah). HET berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan Agen. HET sudah termasuk biaya operasional sampai dengan titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG. Penyalur/Agen, Sub Penyalur/Pangkalan dilarang untuk menambahkan segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2015

Berlaku Tanggal
07 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar