Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Pusat Pengembangan Minat dan Bakat Istimewa

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta perlu melaksanakan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa agar dapat mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
  8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011.

Maksud pengembangan minat dan bakat istimewa adalah untuk meningkatkan kinerja bidang pendidikan di daerah melalui peningkatan prestasi peserta didik pada skala nasional dan internasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
37 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Pusat Pengembangan Minat dan Bakat Istimewa

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2015

Berlaku Tanggal
03 Juli 2015

Sumber
BD.2015/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar