INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2016
Materi Pokok:
Pemerintah Daerah dan/atau KPID dapat memberikan fasilitasi pembentukan LPK antara lain melalui:
a. dukungan kemudahan proses pengurusan IPP, dan
/atau b. pembinaan. Dukungan kemudahan proses pengurusan IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a. pendampingan pengurusan IPP, dan
/atau b. fasilitasi penyelenggaraan EDP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.