INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Belanja
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menentukan besaran belanja maksimal kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Belanja
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Belanja
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Belanja
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.