Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tanah Kasultanan merupakan Tanah Hak Milik Kasultanan dan Tanah Kadipaten merupakan Tanah Hak Milik Kadipaten hanya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan fasilitasi atas pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
  3. bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai prosedur permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
  7. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017,
  8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2017

Materi Pokok:
Tata Cara Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
49 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Ditetapkan Tanggal
24 September 2018

Diundangkan Tanggal
24 September 2018

Berlaku Tanggal
24 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.49

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Ketentuan mengenai rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 6 dikecualikan bagi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang diatasnya telah berdiri bangunan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, sepanjang peruntukan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar