Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  4. Undang-Undang 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950,
  6. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.

Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, tata ruang, dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
b. perumusan kebijakan teknis urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
c. fasilitasi penataan, pengelolaan, dan pengendalian tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
d. fasilitasi pengawasan dan penertiban pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
e. fasilitasi administrasi, pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan;
f. fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
g. pengendalian pengelolaan Tanah Desa;
h. penyelenggaraan penataan ruang DIY, kawasan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten;
i. penyusunan rencana rinci kawasan strategis daerah, serta kawasan strategis tanah Kasultanan, tanah Kadipaten;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan urusan pertanahan dan tata ruang DIY;
k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
l. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas, dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
55 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

Ditetapkan Tanggal
02 September 2015

Diundangkan Tanggal
02 September 2015

Berlaku Tanggal
02 September 2015

Sumber
BD.2015/NO.57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar