INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 127 Tahun 2015 Tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penulisan nama Organisasi Perangkat Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah;
- bahwa dengan beralihnya beberapa urusan menjadi kewenangan Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu penataan kembali penulisan nama Organisasi Perangkat Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2015
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 127 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama Organisasi Perangkat Daerah
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.